Beranda | Artikel
Bolekah Mencampur Sisa Makanan?
Selasa, 27 April 2010

Pertanyaan:

Terkadang terdapat sisa-sisa makanan yang sering dicampurkan oleh sebagian orang dalam kotak dan sejenisnya, lalu diletakkan di pinggir jalan agar dimakan oleh binatang. Akan tetapi, para petugas kebersihan kemudian datang dan mencampurkannya dengan sampah. Bolehkah mencampurkan sisa makanan dengan sampah lain?
Syekh bin Baz menjawab,

Makanan tersebut harus diberikan kepada orang yang bisa memakannya, seperti fakir miskin, kalau memang ada. Kalau tidak ada fakir miskin yang bisa memakannya, maka sisa makanan tersebut harus diletakkan di tempat yang jauh agar tidak dihinakan, kemudian bisa dimakan oleh binatang. Kalau memang tidak bisa juga, harus disimpan dalam karton atau karung goni dan sejenisnya. Lalu, pihak petugas kebersihan di setiap tempat harus meletakkan sisa makanan tersebut di tempat bersih sehingga nanti bisa diberikan sebagai makanan kepada binatang peliharaannya. Hal itu untuk melindungi makanan agar tidak dilecehkan atau disia-siakan.

Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Manrobbuka, Arti Kata Fasik, Doa Meminta Momongan, Keluar Cairan Bening Saat Hamil 2 Bulan, Doa Biar Bisa Tidur, Cara Meminta Uang Kepada Allah Swt

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1779-bolekah-mencampur-sisa-makanan.html